“Intinya kami tidak mengatur larangan wilayah dan segala macam, silakan masyarakat luar menangkap ikan, namun harus sesuai zonasi izin tangkap nelayan yang dikelurakan oleh provinsi dan pusat. Tetapi ketika mereka melanggar batas-batas dari pada izin yang sudah ditetapkan itu lah menjadi tugas masyarakat kami untuk mengawasi dan menidaklanjutinya agar tidak seperti kertas kosong,” tegas Herman.
Perlindungan laut bagi masyarakat Kadur bukan semata urusan administrasi namun juga berdampak mengenai persoalan keberlangsungan hidup. Setiap keluarga di desa ini bergantung pada hasil tangkapan ikan, kerang, dan teripang. Ketika laut rusak, maka seluruh pilar ekonomi ikut runtuh.
“Kalau lautnya mati, kami ikut mati. Itu bukan peribahasa, itu kenyataan,” ungkapnya lagi.
Situasi ini juga memunculkan ketegangan sosial antar nelayan. Nelayan lokal yang berusaha patuh pada aturan adat kerap bersitegang dengan nelayan dari luar yang masih memakai kompresor. Di beberapa kesempatan, adu mulut bahkan sempat terjadi di tengah laut. Namun tanpa kehadiran aparat yang memiliki dasar hukum kuat, konflik tersebut sering dibiarkan menguap begitu saja.
“Kami tidak bisa bertindak lebih jauh. Kalau kami cegah, dibilang melarang. Kalau kami diam, laut kami rusak,” tutur Herman.

Herman menegaskan pemerintah daerah seharusnya tidak memandang persoalan ini sebagai masalah kecil. Keterlambatan menindaklanjuti Perdes bukan hanya perkara administratif melainkan soal keberlanjutan sumber daya alam dan keadilan sosial.
“Ini bukan hanya tentang aturan di atas kertas. Ini tentang masa depan anak-anak kami, apakah mereka masih bisa hidup dari laut atau tidak,” katanya dengan nada getir.
Di balik meja birokrasi Pemerintah Kabupaten Natuna, nasib Perdes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut seolah menggantung tanpa kepastian. Dokumen yang sudah rampung disusun pemerintah desa sejak tahun lalu itu kini hanya menunggu satu hal yakni tindak lanjut dari pemerintah kabupaten. Herman mengatakan, hambatan justru datang dari lambannya respons bagian hukum kabupaten.
“Kalau saya lihat, alasannya macam-macam. Kadang dibilang masih banyak agenda, kadang belum sempat dibahas,” ujarnya.
Herman juga menyebut, konfirmasi terakhir yang pihaknya terima dari salah satu pejabat bagian hukum, Bu Uun, hanyalah janji bahwa evaluasi akan dilakukan setelah kegiatan lain rampung. Namun janji itu belum juga terealisasi.
Sikap pasif pemerintah daerah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman kewenangan antara desa dan kabupaten. Herman menilai ada kekeliruan persepsi di kalangan birokrat mengenai substansi Perdes tersebut.
“Orang lihat judulnya sudah salah paham. Katanya itu kewenangan provinsi karena menyangkut laut. Padahal yang kami atur bukan pengelolaan laut, tapi perlindungan masyarakat nelayan,” tegasnya.
Lanjut Herman menjelaskan, sesuai dengan aturan perundangan kewenangan provinsi memang mencakup pengelolaan sumber daya laut hingga 12 mil, namun Perdes Kadur berfokus pada tata kelola berbasis masyarakat. “Objek kami bukan lautnya, tapi manusianya. Perlindungan terhadap nelayan, bukan eksploitasi sumber daya,” lanjut Herman.
Kebingungan tafsir kewenangan inilah yang membuat Perdes tersendat di meja birokrasi. Bagi sebagian pejabat, kata ‘laut’ dalam judul peraturan seolah menjadi momok yang menakutkan. Padahal esensinya justru mendukung kebijakan provinsi dan nasional tentang pelestarian lingkungan pesisir.
“Mereka tidak membaca substansinya, hanya berhenti di judul,” kata Herman dengan nada kecewa.










