HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALNATUNAPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur Tertahan, Masyarakat Nelayan Terancam

×

Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur Tertahan, Masyarakat Nelayan Terancam

Sebarkan artikel ini

Sementara itu di sisi lain, masyarakat nelayan Desa Kadur terus menunggu kejelasan. Setiap kali perangkat desa mencoba menanyakan perkembangan ke bagian hukum, mereka hanya mendapat jawaban normatif. “Katanya sedang proses, katanya akan dibahas. Tapi sudah hampir satu tahun tidak ada hasil,” tutur Herman.

Herman kembali menegaskan, desa tidak sedang meminta keistimewaan melainkan hanya menuntut hak administratif yang semestinya dipenuhi.

“Desa sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyiapkan naskah akademik, sudah melakukan konsultasi ke kecamatan dan dinas terkait. Tapi sampai hari ini belum ada surat resmi dari Pemkab,” tegasnya lagi.

Menurut Herman, penundaan ini memperlihatkan lemahnya koordinasi lintas instansi. Pihaknya bahkan menilai ada unsur ketidakpahaman atau bahkan ketidaksenangan terhadap model pengelolaan berbasis masyarakat yang diterapkan Desa Kadur.

“Mungkin karena kami dianggap terlalu maju, terlalu mandiri. Padahal kami hanya ingin melindungi laut kami sendiri,” ujarnya.

Bagi masyarakat Desa Kadur, hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu melainkan sistem nilai yang menjaga harmoni antara manusia dan laut. Sejak puluhan tahun lalu, masyarakat di Pulau Laut telah mengenal aturan tak tertulis tentang wilayah tangkap, musim larangan, dan etika pengambilan hasil laut.

“Sebelum ada Perdes, sudah ada aturan adat yang mengatur semuanya,” terang Herman.

Herman juga sempat menceritakan sejarah panjang lahirnya aturan tersebut. Sekitar tahun 1992, masyarakat Pulau Laut melalui musyawarah adat menetapkan peraturan lokal tentang perlindungan laut yang disahkan oleh Kepala Desa H. Ligan Sabli dan didukung Bupati Abdul Manan. Aturan itu kemudian diperkuat dengan lahirnya Perdes Nomor 5 Tahun 2016 dan akhirnya disempurnakan menjadi Perdes Nomor 3 Tahun 2023.

“Jadi ini bukan aturan baru, tapi penyempurnaan dari perjalanan panjang kesadaran masyarakat menjaga lautnya,” jelas Herman.

Baca Juga:  Gelar Paripurna HUT Anambas Ke-16, Hasnidar: Mari Kita Mengingat dan Mendoakan Tokoh Pejuang Terbentuknya Anambas

Perdes tersebut bukan hanya mengatur tentang pelarangan alat tangkap merusak, tetapi juga menata ulang hubungan sosial antar nelayan. Dulu, konflik di laut sering meledak dalam bentuk kekerasan.

“Sebelum Perdes 2016 kalau ada yang melanggar, bisa langsung terjadi pemukulan bahkan pembakaran pompong. Tapi setelah Perdes diberlakukan, semua diselesaikan lewat musyawarah,” ungkapnya.

Herman menilai keberhasilan itu sebagai bukti bahwa hukum lokal mampu meredam konflik tanpa harus menunggu intervensi aparat negara.

“Tujuan utama Perdes adalah menertibkan masyarakat dengan cara damai. Sekarang tidak ada lagi aksi anarkis karena semua sudah tahu batas dan aturan,” lanjut Herman menerangkan.

📊 Views: 35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *