HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALNATUNAPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur Tertahan, Masyarakat Nelayan Terancam

×

Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur Tertahan, Masyarakat Nelayan Terancam

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, secara teknis pelaksanaan kajian masih menunggu hasil dari tim klarifikasi yang sedang dibentuk. “Mengenai teknisnya, itu kita tunggu hasil dari tim klarifikasi,” jelasnya.

Efendi menegaskan pelaksanaan proses kajian terhadap Perdes Desa Kadur sepenuhnya akan dilakukan oleh tim klarifikasi lintas instansi. Namun hingga kini, tim tersebut belum dapat bekerja karena Surat Keputusan (SK) tim klarifikasi masih menunggu tanda tangan Bupati Natuna.

“Untuk pelaksanaan proses kajian Perdes Desa Kadur tergantung daripada tim klarifikasi. Sekarang tim ini belum ada tandatangan SK dari bupati. SK tim klarifikasi sedang diproses dan menunggu tanda tangan dari bupati untuk tindak lanjut dari Perdes Desa Kadur ini,” terangnya.

Meski begitu, Efendi memastikan dalam waktu dekat, tim klarifikasi akan segera bekerja setelah SK ditandatangani. “Dalam waktu dekat tim akan bekerja,” ujarnya optimistis.

Ia juga memaparkan koordinasi dalam tim klarifikasi ini melibatkan beberapa instansi terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan, Analis Hukum dari Bagian Hukum Setda Natuna, Inspektorat, serta Camat Pulau Laut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Efendi saat diwawancarai koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, di sisi lain, Kepala Desa Kadur, Herman, justru menilai respon pemerintah daerah terlalu lamban, padahal Perdes yang telah disahkan oleh pemerintah desa merupakan hasil musyawarah panjang bersama masyarakat.

“Kami sudah menunggu cukup lama. Perdes itu bukan disusun dalam semalam, melainkan melalui proses panjang, konsultasi publik, dan pembahasan di tingkat desa. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan dari kabupaten,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, Perdes Kadur memiliki urgensi penting karena menyangkut pengaturan sumber daya kelautan dan pesisir yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa. Penundaan klarifikasi dari pemerintah daerah dianggap berpotensi menghambat penerapan aturan yang justru dirancang untuk menertibkan kegiatan masyarakat.

Baca Juga:  Pelabuhan Selat Lampa Diproyeksikan Jadi Pintu Ekspor-Impor, Dishub Natuna: Masih Butuh Sarana Pendukung

“Kami bukan ingin melangkahi kewenangan kabupaten, tapi ingin aturan yang sudah disepakati bersama warga bisa segera diterapkan. Kalau menunggu terlalu lama, masyarakat jadi bingung mana yang boleh dan tidak,” tegas Herman, dalam wawancara bersama koranperbatasan.com di Kedai Kopi Papa, Jl. DKWM Benteng-Ranai, Rabu, 29 Oktober 2025, menepis anggapan bahwa desa belum menuntaskan kewajibannya.

Herman, memecah kebisuan panjang itu dengan sekelumit persoalan yang tampak tak kunjung usai bak sang dara menanti dipinang. “Kalau ditanya selesai tidak Perdes itu sudah selesai. Sudah selesai,” ujarnya.

📊 Views: 35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *